Rabu, 31 Desember 2014

Tentang Saya

Ida Fitri Rahmawati adalah nama lengkapku yang diberikan oleh ayah saya sejak lahir, aku merasa senang dan sangat menghargai nama yang beliau berikan,
aku tahu...
beliau telah mempersiapkan nama tersebut untukku selama aku masih di perut ibuku.

di sekolah saya biasa dipanggil "mbak ida" entah kenapa teman" selalu memanggilku dengan sebutan mbak, padahal usiaku juga tidak lebih tua dari pada mereka :D
di sekolah aku juga sering dipanggil "cah ndeso", nama ini adalah panggilan istimewa yang dianugerahkan oleh Pak Dhe untuk saya, dan aku pun merasa senang dengan panggilan tersebut.

cita"ku dari kecil adalah menjadi seorang Guru Matematika, sampai sekarang pun aku juga masih setia pada cita" kecilku,
sebenarnya banyak harapan yang ada dibenakku untuk menjadi seorang profesor, 
namun aku lebih senang dan memilh jadi guru karna selain dapet dunianya juga dapet akhirat karena bisa menyampaikan sedikit ilmu yang kumiliki kepada orang lain.
:)

Selasa, 11 Februari 2014

Dampak Teknologi Terhadap Lingkungan

Dampak Teknologi Terhadap Lingkungan




Sering kali kita dengar, pembangunan teknologi dikaitkan dengan keadaan lingkungan, sehingga terkadang terjadi dua kutub yang sangat-sangat bertolak belakang.di satu sisi terkesan para teknolog dak perduli terhadap lingkungan,dan di sisi lain para pecinta lingkungan yang selalu bersikap sinis terhadap kemajuan teknologi yang terus berkembang.

Teknologi sebenarnya adalah cara dan usaha untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia,teknologi adalah alat bantu manusia untuk mengolah alam dengan sebaik-baiknya,mempermudah kegiatan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kebutuhan manusia. Setiap aplikasi lingkungan di satu sisi mambaya mamfaat yang besar,tapi di sisi lain juga menimbulkan efek negatif pada manusia dan lingkungan.
kendaraan misalnya: pada jaman dahulu manusia menghabiskan waktu berhari-hari untuk berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain untuk segera sampai ke tempat tujuan mereka,tapi seiring berkembangnya teknologi,waktu tempuh perjalanan mereka bisa di tempuh hanya beberapa jam saja.tapi efek negatif yang di timbulkan oleh kendaraan dari waktu ke waktu secara terus-menereus menyebabkan polusi udara yang berpengaruh buruk terhadap kesehatan manusia serta lingkungan.

contoh lain nuklir misalnya kita tau bahwa nuklir metupakan salah satu energi yang sangat berguna untuk kehidupan manusia,karena nuklir dapat di manfaatkan sebagai sumber pembangkit listrik yang relatif murah,dalam jangka waktu yang cukup lama.. tetapi kita lihat pada sisi lain nuklir juga dapat menjadi suatu senjata yang sangat mematikan dan tidak berprikemanusiaan,kita lihat nuklir dapat menghancurkan kota hirosima dan nagasaki,radiasi yang di timbulkan oleh nuklir sangat besar,sehingga tidak hanya menyebabkan kematian tetapi juga menyebabkan penderitaan berkepanjangan atau cacat permanen. Tampaknya dari dua sisi yang sangat bertolak belakang tidak dapat di pisahkan untuk selamanya,, disinilah akal dan jiwa manusia terujikan,kecerdasan akal yang dimiliki manusia yang terus berupaya unuk meminimalisir dampak negatif teknologi sampai ke taraf yang tidak membahayakan atau lebih tepatnya dapat di terima oleh manusia ataupun alam sekitar.

Dari sisi-sisi tersebut, mulailah kita liat pada negara-negara maju,banyak perusahaan mobil mengembangkan energi alternatif seperti energi cahaya matahari,yang dapat di gunakan sebagai pengganti bahan bakar minyak untuk dapat menjalankan kendaraan tersebut,demi kelestariaan lingkungan sekitar. Tetapi terkadang kita di buat kecewa di balik rasa peduli mereka terhadap lingkungan,tidak jarang itu merupakan strategi bisnis untuk memenangkan produknya di pasaran.di sinilah terbukti bahwa kecerdasan akal tidak akan pernah cukup tanpa di sertai kecerdasan jiwa,karena kecerdasan jiwa akan mengontrol manusia agar tetap memelihara sifat-sifat kemanusiaannya,sehingga tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan tega memangsa sesama,oleh karena itu kebutuhan orang-orang yang cerdas akal sangat besar sehingga mampu mendominasi dan memberikan manfaat yang optimal dari aplikasai-aplikasai teknologi dan tidak hanya bagi manusia tetapi juga bagi lingkungan dan alam sekitar secara keseluruhan.

Manusia adalah makhluk yang diciptakan tuhan sebagai pemimpin di dunia ini. Mereka diciptakan dengan segala kesempurnaan yang ada untuk menjaga keseimbangan dankedemaian serta meciptakan keutuhan bumi yangh damai. Namun kesempurnaan tersebut terkadang disalah gunakan oleh manusia itu sendiri untuk memenuhi keinginannya.Padahal tugas mereka diciptakan di bumi ini adalah untuk menjaga keharmonisan yang adadi dunia ini.Kebutuhan manusia yang selalu meningkat seiring dengan kemajuan teknologi yangmembutuhkan kemajuan manusia dalam berfikir. Dengan semakin majunya teknologi terkadang manusia melupakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh teknologi tersebut terhadap lingkungan. Kerusakan yang ditimbulkan seringkali merusak kelangsungan dari ekosistem dan makhluk didalamnya yang dikarenakan seperti pencemaran lingkungan serta pemanfaatan dan pengerukan sumberdaya alam yang berlebihan sehingga merusak keseimbangan ekosistem. Walaupun sebenarnya kemajuan teknologi sangat diperlukan oleh manusia di era kaemajuan sekarang, namun hendaknya tetap memperhatikan kelangsunagn ekosistem dari lingkunag sekitar. Karna ketika terjadinya kerusakan pada sebuah ekosistem, maka dapat menyebabkan suatu organisme yang ada di lingkungan tersebut yang tudak mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya akan dapat merusak kelangsungan rantai makanan dan dapat berakibat dalam jangka panjang terhadap kepunahan suatu kelangsungan ekosistem. Ketika suatu ekosistem terancam punah, akan dapat merusak kehidupan di bumi. Walaupun demikian, keutuhan kelestarian ekosistem dapat dijaga dengan beberapa acra.

Untuk mengatasi pencemaran di udara, maka hendaknya gas buang pada kendaraan di uji emisinya untuk menekan pencemaran udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotorkarena kendaraan bermotor menyumbang pencemaran udara yang tidak sedikit, bahkan temasuk yang terbesar. Selain pengontrolan terhadap gas buang dari pabrik yang juga menyumbang pencemaran yang besar terhadap udara. Oleh karnanya, perlu pengawasan yang sangat ketat terhadap tingkat pencemaran yang disumbangkan oleh pabrik-pabrik besar.

Pada sektor perairan dan kelautan,pencemaran lingkungan yang terjadi karena limbah yang dibuang oleh perusahaan-perusahhan ke laut yang menimbulkan pencemaran dan pengrusakan ekosistem laut. Pemerintah seharusnya menerapkan peraturan untuk menekan pencemaran di laut. Netralisasi limbah dapat dilakukan sebelum limbah dibuang ke lautan untuk mencegah terjadinya pencemaran yang akan berakibat pada terganggunyaekosistem di laut. Di tanah, sering kali manusia mengabaikan dampak-dampak dari pencemaran yang mereka timbulkan akibat pembuangan limbah sembarangan. Selain itu, penambangan yang dilakukan secara besar-besaran umunya tidak mempedulikan dampaknya terhadap barangtambang itu sendiri dan juga terhadap kelestarian lingkungan sekitar tempat merekamenambang. Seharusnya, para penembang menutup kembali lubang bekas daerah penambangan mereka, dan menanaminya kembali dengan pepohonan agar daerah tambang yang mereka tinggalkan berfungsi kembali seperti sebelum dibukanya pertambangan didaerah tersebut.

Penanaman pepohonan sangat efektif untuk mengurangi pencemaran ditanah dan juga dapat menyediakan oksigen untuk udara dan mengurangi kadar karbondioksida pada udara. Selain itu, pepohonan juga dapat mencegah terjadinya erosi dan juga banjir.Bayangkan yang terjadi apabila kita tidak mencegah kerusakan yang terjadi terhadaplingkungan kita dan dampak yang akan ditimbulkan kerusakan tersebut terhadap diri kitasendiri.Tanah tempat kita berpijak, tak lagi subur dan menghasilkan untuk kita. Tak ada lagioksigen yang dihasilkan oleh pepohonan. Air tercemar, mencemari air yang kita minum.Air yang kita minum tak lagi alami dan menyehatkan untuk kita. Membawa penyakit untukita. Udara yang kita perlukan untuk bernafas, kini telah tercemar, tidak sehat untuk kitahirup.Apa jadinya bila hal diatas benar-benar terjadi. Apakah yang terjadi terhadap kita??

Pengendalian Dampak Teknologi terhadap Lingkungan dengan Perdagangan Karbon dan Pemanfaatan Teknologi Ramah Lingkungan Dampak kenaikan konsumsi masyarakat dunia terhadap teknologi semakin terlihat jelas seiring dengan perkembangannya. Dampak negatif yang telah dirasakan secara nyata adalah kerusakan lingkungan yang semakin parah di berbagai penjuru dunia. Salah satunya, seperti yang telah dipaparkan secara gamblang dalam film dokumenter mantanWakil Presiden AS era Bill Clinton, Algore, “An Inconvenient Truth”  adalah terjadinyapemanasan global akibat efek gas rumah kaca (GRK) yang semakin meningkat seiring dengan meningkatnya aktivitas industri, terutama di Negara-negara maju. AS misalnya,menyumbang 40% dosa emisi dunia.Sebenarnya dampak pemanasan global sudah mulai dicermati sejak sekitar 20 tahun yang lalu.

Ada laporan ilmuwan tahun 1990 tentang perubahan iklim memberi tanda bahayabagi kehidupan umat manusia, dan mendesak agar dibentuk suatu kesepakatan globaluntuk mengatasi perubahan iklim. Pada tahun 1992 disepakati konvensi PBB tentang perubahan iklim (United Nations Frameworks Convention on Climate Change  atau UNFCCC) yang tujuan pokoknya menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) pada tingkat yang aman dan tidak mengganggu iklim global.Berbagai pakta diteken setelahnya. Puncaknya adalah pertemuan di Kyoto, Jepangtahun 1997 yang menghasilkan Protokol Kyoto. Perjanjian tersebut mewajibkan Negara-negara industri untuk mengurangi emisi GRK- salah satunya CO sebanyak 5,2% di bawahkadar yang mereka lepas pada tahun 1990 dalam kurun waktu 5 tahun (mulai 2008-2012),yang disebut sebagai periode komitmen pertama.Protokol Kyoto menawarkan tiga mekanisme fleksibel untuk membantu negara-negara industri menekan laju emisi GRK: implementasi Bersama ( joint implementation  /JI),Perdagangan Emisi Internasional ( international emission trading  /IET) dan MekanismePembangunan Bersih ( clean development mechanism atau CDM).Salah satu solusi menarik yang ditawarkan dalam protokol Kyoto adalah CDM karena begitu sulit memaksa negara-negara tersebut mengurangi emisi karbonnya, akibat begitu besarnya ketergantungan mereka pada konsumsi bahan bakar minyak. Sampai sekarang Amerika Serikat saja masih menolak protokol Kyoto.Melalui mekanisme ini, sebuah proyek penurunan emisi oleh suatu negara atausektor swasta dapat disertifikasi oleh PBB, sehingga mendapatkan Certified Emissions Reduction (CERs), disebut juga Carbon Credits  Mekanisme ini dapat memberi keuntungan finansial, sekaligus mendukung penanaman modal asing, terbukanya peluang usaha dan lapangan kerja baru, alih teknologi serta pembangunan berkelanjutan.Melalui perdagangan karbon, negara-negara industri- sebagai penyumbang terbesaremisi gas CO2, penyebab utama pemanasan global- bisa membayar suatu Negara berkembang yang mampu mengupayakan pengurangan emisi karbon.

Setiap upaya penurunan emisi yang setara dengan satu ton karbon (tCO2) akan mendapat satu CER (certified emission reduction ). Sertifikat yang mirip surat berharga inidikeluarkan oleh Badan Eksekutif CDM di bawah UNFCCC. Negara industri yang sudahmeratifikasi Protokol Kyoto (disebut dengan kelompok Annex-1), atau lembaga non-pemerintah manapun yang merasa berkepentingan, bisa membeli CER ini dari proyek-proyek CDM di negara berkembang (non-Annex-1) yang tidak diwajibkan untuk mengurangi emisi. Istilah “reduksi emisi karbon” bukan hanya berarti pengurangan kadar karbon yang sudah ada saat ini di udara, tetapi merupakan upaya menekan bertambahnya emisi GRK akibat penggunaan bahan bakar fosil. Jadi, angka-angka tersebut pada dasarnya adalah jumlah karbon yang diemisikan jika tanpa proyek CDM.Kelemahan solusi ini adalah keleluasaan negara industri maju untuk tetap mengotoriatmosfer selama masih mampu membeli CER sebagai kompensasi. Tetapi, keuntunganyang dapat diambil oleh negara berkembang adalah peluang membankitkan perekonomiandengan negara dengan usaha konservasi lingkungan yang menjadi bernilai ekonomi, bukan sekedar beban biaya seperti selama ini.

Menurut Agus P.Sari, Direktur Regional AsiaTenggara EcoSecurities ,salah satu pemain besar perdagangan karbon yang bermarkas diOxford, Inggris, dengan adanya CDM, pengelolaan lingkungan juga berarti aset berharga.Namun, pada pelaksanaannya, sejauh ini kebanyakan pihak yang berpartisipasiadalah pihak-pihak yang menghasilkan emisi rendah. FIFA, federasi sepak bola dunia,membeli beberapa kredit karbon sehubungan pelaksanaan Piala Dunia 2006 lalu.Sementara Paramount, studio film Hollywood, juga membeli kredit karbon atas setiap emisiyang mereka keluarkan selama proses pembuatan film tentang pemanasan global An Inconvenient Truth  (2006).Setelah meratifikasi Protokol Kyoto melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 2004, Indonesia membuka peluang ikut serta dalam arus perdagangan karbon.

Berdasarkan Kajian Strategis Nasional sektor Kehutanan dan Energi (KSNKE) yang dilakukan tahun2001-2001, Indonesia memiliki potensi pengurangan emisi GRK sekitar 23-24 juta ton CO2epertahun. Jika dikonversi ke nilai CER, potensinya menjadi 230 juta dolar AS dalam setahun(sekitar Rp 2,3 T). Sehubungan dengan itu, Pemerintah Indonesia dalam konferensiInternasional PBB tentang perubahan iklim 3-14 Desember 2007 di Bali, akan menawarkan proposal pemeliharaan hutan hujan tropis di Indonesia dan sejumlah negara lain, yang umumnya miskin ke negara maju, terutama Eropa dan Amerika. Biaya pemeliharaan itusebagai bagian dari bentuk tanggung jawab negara maju terhadap perubahan iklim. Karbon(CO2) akan diserap oleh hutan di Indonesia, yang membayarnya nanti adalah sektor swastayang harus mengurangi pencemarannya. Untuk sektor energi, Chevron GeothermalIndonesia (CGI), melalui proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Darajat Unit III telahmendapat persetujuan, Desember tahun lalu, dengan kapasitas pembangkit 110 MWatt.

Menurut data CGI, emisi CO2 dari pembangkit listrik geothermal hanya sekitar sepersepuluhdari emisi yang dihembuskan oleh pembangkit konvensional seperti batubara, danseperenam dari bahan bakar diesel dan minyak. Selisih jumlah emisi inilah yang bisadijadikan kredit karbon untuk diperjualbelikan.Memasuki periode tahun 2012, pencemaran yang terjadi akan lebih besar lagisebagai ekses pembangunan. Karena itu, diperlukan modal yang cukup besar selain juga teknologi. Namun, terlepas dari meminta ganti rugi, sebenarnya yang lebih penting adalahmenjaga serta mengendalikan CO2. Di samping solusi yang di atas yang telah berjalan selama kurun waktu 15 tahun ini,masih terdapat banyak upaya konservasi lingkungan dari dampak teknologi yang terusbergerak maju, bahkan dengan melibatkan teknologi itu sendiri. Salah satu di antaranyaadalah membentuk komitmen bersama negara maju dan berkembang untuk mulai beralihpada pemafaatan teknologi ramah lingkungan menggantikan atau memperbarui teknologikonvensional yang telah banyak mencemari lingkungan, mengganti sumber bahan bakarindustri dari fosil dengan energi terbarukan/alternatif, pengelolaan limbah yang tepat danbertanggung jawab, serta peremajaan bumi dengan reboisasi kawasan hutan penyerapkarbon secara besar-besaran dan berkesinambungan.Langkah konkret yang dapat diambil adalah dengan menciptakan tren opini globallewat media internasional -yang notabene dikuasai negara maju- untuk mengkampanyekan penggantian energi fosil dengan energi terbarukan untuk kelangsungan kehidupan generasimendatang di bumi ini, kemudian mempersiapkan studi kelayakan pemanfaatan sumberenergi terbarukan sesuai potensi wilayah masing-masing.

Bagi negara-negara yang telah menjadikan energi terbarukan sebagai bagian dari aktivitas industrinya, perlu mem-break- down  teknologi pemanfaatan energi terbarukan kepada negara yang belum dapat melaksanakannya dalam rangka ikut berpartisipasi aktif menyelamatkan bumi, bukan hanyaberorientasi ekonomi untuk menghemat bahan bakar industrinya. Alih teknologi energy terbarukan merupakan langkah akselerasi untuk menanggulangi bahaya dampak pencemaran lingkungan lebih lanjut. Negara berkembang, terutama yang mempunyai potensi sumber energi terbarukan (tenaga air, angin, surya, panas bumi , arus dan termal laut (OWC dan OTEC), hydrogen(fuel cell), dan biomassa), termasuk Indonesia juga harus segera mengambil langkahstrategis mempersiapkan diri menuju kemandirian energi sehingga tidak bergantung lagidengan impor minyak mentah yang selalu tidak sebanding dengan produksi dalam negeri,apalagi dengan kenaikan harga minyak mentah dunia saat ini hingga level US$90 per barel(19 Oktober 2007) yang menekan neraca ekonomi Indonesia.Persiapan tersebut perlu dilakukan sedini mungkin menuju berakhirnya ProtokolKyoto 2012 mendatang. Sehingga, semua pihak telah siap menghadapi berbagaikemungkinan terburuk akibat pengeluaran emisi GRK selama ini dan berbagai bentukpemanfaatan energi terbarukan dapat siap beroperasi setelah Protokol Kyoto berakhir nanti.

Namun tak dapat dipungkiri, selain beberapa dapak yang ditimbulkan namun Teknologi pastinya mempunyai beberapa dampak positif yang mana diantaranya adalah dapat mempermudah aktifitas pencapaian tujuan, serta pengaruh teknologi yang menguntungkan bagi manusia, yaitu:

1.              Dapat memunculkan ilmu-ilmu baru, seperti : penggunaan teknik kimia, teknik nuklir, teknik mekanik, teknik penerbangan, dan teknologi hutan.
2.              Dapat medatangkan kemudahan hidup, seperti : berkembangnya teknologi tepat guna dan berkembangannya sarana transportasi.
3.              Dapat menaikan kuantitas produksi, seperti : pengolahan minyak bumi, industri baja.
4.              Pengolahan sumber daya alam yang efektif dan efisien.
5.              Mempermudah penyebaran informasi, ilmu dan pengetahuan.
6.              Penghematan biaya dengan teknologi pekerjaan menjadi lebih cepat.
7.              Dapat memberantas penyakit menular.

Untuk dapat melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap masalah pencemaran lingkungan, pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No.4 Tahun 1982 yang memuat pedoman pokok tentang analisis dampak lingkungan sebagai realisasi kebijaksanaan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan. Dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) diharapkan dapat diambil suatu keputusan dan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan fisik dan biologis lingkungan yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap system kehidupan makhluk yang ada di dalamnya.
Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
Sebelum dilakukan AMDAL, terlebih dahulu harus disusun PIL yang dimaksudkan untuk mengetahui apakah kegiatan AMDAL yang diusulkan akan menimbulkan dampak lingkungan atau tidak. Melalui PIL dapat diketahui secara garis besar dan cepat apakah AMDAL yang diusulkan perlu dilaksanakan segera. Di dalam PIL harus termuat garis besar jenis kegiatan dan macam lingkungan yang akan dianalisis. Laporan PIL secara garis besar berisi :
1.      Kegiatan yang diusulkan,
2.      Kondisi lingkungan yang akan dianalisis,
3.      Dampak lingkungan yang mungkin dapat terjadi akibat kegiatan pembangunan  serta tindakan yang       direncanakan untuk mengendalikannya.
Adapun dampak yang penting dan perlu diperhatikan pada umumnya ditentukan oleh:
1.      Besarnya jumlah manusia yang akan terkena,
2.      Luas wilayah penyebaran dampak,
3.      Lamanya dampak akan berlangsung,
4.      Kekuatan (intensitas) dampak,
5.      Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena,
6.      Sifat komulatif dampak,
7.      Berbalik atau tidaknya dampak.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat Peraturan Perundang - undangan mengenai AMDAL. Sedangkan untuk masalah yang berkaitan dengan analisis radioaktivitas lingkungan dapat dilihat rekomendasi yang diberikan oleh IAEA dan Peraturan Perundang-undangan Tenaga Atom di Indonesia serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal BATAN.
Suatu kegiatan dianggap penting apabila menyangkut masalah :
1.      Perubahan bentuk lahan dan bentang alam,
2.      Eksploitasi sumber daya alam yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat  diperbarui,
3.      Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati dan teknologi yang digunakan yang diperkirakan akan dapat mempengaruhi lingkungan,
4.      Proses atau kegiatan lainnya yang secara potensial dapat merupakan pemborosan dalam hal pemanfaatan sumber daya alam dan energi,
5.      Kegiatan yang dalam proses dan hasilnya dapat menimbulkan ancaman bagi kesehatan dan kesejahteraan sosial penduduk.


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah suatu studi tentang kemungkingan terjadinya berbagai macam perubahan, baik social ekonomi maupun perubahan sifat biofisik lingkungan sebagai akibat adanya berbagai macam kegiatan yang dilakukan atau diusulkan. AMDAL dapat juga diartikan sebagai suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu AMDAL bertujuan untuk menduga atau memperkirakan dampak yang mungkin timbul sebagai akibat suatu kegiatan atau proyek yang direncanakan.

Untuk dapat melakukan AMDAL, terlebih dahulu harus diketahui rencana kegiatan yang ada serta garis dasarnya. Garis dasar merupakan kondisi lingkungan awal sebelum ada kegiatan. Tanpa mengetahui kegiatan dan garis dasar, sulit untuk dapat memperkirakan dampak yang terjadi. Jadi di dalam AMDAL dibandingkan keadaan lingkungan sebelum ada kegiatan dan sesudah ada kegiatan. Dari hasil perbandingan tersebut barulah dapat disimpulkan apakah telah terjadi suatu dampak lingkungan atau tidak. Apabila terjadi suatu dampak yang negatif, maka keputusan lebih lanjut dapat ditentukan dengan adanya AMDAL.

Didalam pembangunan dan pengoperasian reactor nuklir, masalah AMDAL sangat diutamakan. Dalam hal ini juga dilakukan pembandingan keadaan lingkungan sebelum dan sesudah adanya reactor nuklir. Garis dasar di dalam pembangunan suatu reactor nuklir sering disebut dengan Analisis Keselamatan Reaktor Nuklir. Di dalamnya dicantumkan rencana kegiatan pembangunan dan pengoperasian reactor nuklir yang antara lain memuat :

1.       Letak tempat reactor nuklir yang akan dibangun,
2.       Reaktor nuklir dan fasilitas yang ada di sekitarnya,
3.       Komponen dan peralatan reactor,
4.       Fasilitas iradiasi dan eksperimen pada reactor,
5.       Masalah keselamatan reactor dalam operasi normal,
6.       Masalah keselamatan reactor dalam keadaan darurat,
7.       Kesimpulan masalah keselamatan reactor.

Untuk mengetahui apakah telah terjadi dampak lingkungan dengan telah beroperasinya suatu reactor nuklir, dilakukanlah Analisa Radioaktivitas Lingkungan yang pada hakikatnya adalah bagian dari AMDAL. Sebagai contoh dari kelengkapan data Analisis Keselamatan Reaktor Nuklir, antara lain disebutkan mengenai :
1.      Letak geografis tempat reactor akan dibangun,
2.      Keadaan geologis tanah tempat reactor,
3.      Populasi penduduk dan keadaan social ekonomi di sekitarnya,
4.      Keadaan cuaca sepanjang tahun,
5.      Arah angin yang dominan berdasarkan data dari windrose,
6.      Kuat gempa dan ramalan kekuatan gempa tertinggi yang mungkin terjadi di tempat reactor akan dibangun,
7.      Pengukuran radioaktivitas lingkungan yang diambil dari contoh air, tanah, dan tanaman dengan variasi tempat pengambilan contoh air, tanah, dan tanaman.

Semua data yang diberikan di dalam Analisis Keselamatan Reaktor Nuklir akan sangat membantu pelaksanaan AMDAL, khususnya di dalam hal pengukuran radioaktivitas lingkungan sesudah beroperasinya reactor nuklir.

di unggah rabu, 12 Januari 2014 14.00 WIB

PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENEGAK SADANA – DEWI SRI PANGKALAN SMK 1 MOJOSONGO



PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN  PENEGAK SADANA – DEWI SRI
PANGKALAN SMK 1 MOJOSONGO




BAB I
PENDAHULUAN


A.          DASAR PEMIKIRAN
Wewenang yang dimiliki oleh Dewan Ambalan Penegak Sadana - Dewi Sri  yang selanjutnya disebut Dewan Penegak adalah hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas-tugas pokoknya antara lain membuat penjabaran rencana kerja dalam bentuk program kerja selama 1 (satu) tahun dan melaksanakan kegiatan pramuka penegak di pangkalannya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan Oleh Gugus depannya, memberikan saran kepada Gugus Depan dalam mengelola Pramuka Penengak di pangkalannya, Membantu gugus depan dalam penelitian, dan mengembangkan gerakan pramuka, serta melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap pramuka penegak di pangkalannya.

Guna mencapai efektifitas dan efisiensi pengelolaan Dewan Penegak maka pembagian tugas dalam tubuh Dewan Penegak perlu dilakukan berdasarkan kedudukan anggota dalam pengurusan Dewan Penegak. Dewan Penegeak disusun oleh Panitia yang diberi hak dan kewajiban untuk menyusun daftar calon pengurus Dewan Penegak untuk periode selanjutnya.

Kondisi awal yang tampak pada kepengurusan masa bakti 2012 – 2013 diantaranya adalah dengan semakin meningkatnya volume kegiatan Dewan Penegak, maka diperlukan adanya strategi yang tepat dalam penanganan administrasi Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri masih kurang tertib sehingga menjadi penghambat bagi kegiatan-kegiatan selanjutnya. Belum adanya sistem perencanaan anggaran yang menjadi penghambat jalannya kegiatan maupun upaya pembinaan dan pelatihan pramuka Penegak di Gugus Depan.

Beberapa hal yang berpeluang menjadi permasalahan adalah masih sering ditemui adanya ketidak serasian hubungan Dewan Penegak dengan Gugus Depan, kurangnya bimbingan dari Gugus Depan (pembina) kepada Dewan Penegak, sehingga dirasa menggangu kelancaranan pelaksanaan disetiap kegiatan. Hal ini disebabkan oleh pola pikir yang tidak sejalan antara Gugus Depan dengan dewan Penegak, daya dukung administrasi kesekretariatan yang belum optimal, adanya kesibukan-kesibukan anggota Dewan Penegak dalam melaksanakan tugas pokok individu sehingga tidak dapat terus-menerus mengurus Dewan Penegak.


B.           DASAR PELAKSANAAN
1.        Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (AD/ART).
2.        Surat Keputusan Kwartir Nasional gerakan Pramuka Nomor 137 tahun 1987, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan gerakan Pramuka.
3.        Sidang-sidang yang diadakan Panitia Dewan Ambalan Penegak Sadana  - Dewi Sri masa bakti 2012 – 2013.


C.          MAKSUD DAN TUJUAN
1.        Maksud disusunnya pedoman penyelengaraan Dewan Ambalan Sadana-Dewi Sri masa bakti 2012 - 2013 adalah untuk dijadikan pedoman Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri dalam menyelenggarakan Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri.
2.        Tujuan disusunnya pedoman penyelenggaraan dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri masa bakti 2012 - 2013 ini adalah agar terdapat keselarasan didalam penyelengaraan Dewan Ambalan Penegak sadana – Dewi sri.


D.          SASARAN
1.        Adanya ketertiban dalam kepengurusan dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri masa bakti 2012 - 2013.
2.        Mempermudah pengelolaan Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri masa bakti 2012-2013.


E.           RUANG LINGKUP
1.        BAB I           : Pendahuluan
2.        BAB II         :  Kepengurusan Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri.
3.        BAB II         :  Tugas dan tata kerja Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri.
4.        BAB IV        : Penutup



BAB II
KEPENGURUSAN DEWAN AMBALAN PENEGAK
SADANA-DEWI SRI


Pasal 1
Masa Bakti

Masa bakti kepengurusan Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri adalah 1 (satu) tahun.


Pasal 2
Struktur Kepengurusan

Struktur kepengurusan Dewan Ambalan Penegak Sadana sebagai berikut :
a.        Seorang ketua disebut Pradana Putra, merangkap anggota.
b.        Seorang ketua putri disebut Pradana Putri merangkap anggota.
c.        Seorang Kerani I merangkap anggota.
d.        Seorang Kerani II merangkap anggota.
e.        Seorang Bendahara merangkap anggota.
f.         Anggota bidang terdiri dari :
1.        Bidang kegiatan operasional
2.        Bidang penelitian dan evaluasi
3.        Bidang pembinaan dan pengembangan
4.        Bidang teknik kepramukaan
5.        Bidang pengembangan kewirausahaan
6.        Bidang Pemangku Adat


Pasal 3
Komposisi dan Jumlah

Jumlah anggota Dewan Amablan Penegak Sadana- Dewi Sri seluruhnya harus ganjil yaitu 13 (tiga belas) atau 15 (lima belas) orang sebagai anggota inti ditambah dengan wali sangga sesuai dengan kebutuhan Dewan Penegak.


Pasal 4
Syarat-syarat

a.        Syarat Umum
Anggota Pramuka Penegak SMK N I Mojosongo tingkat 2 (dua)
b.        Syarat Khusus.
1.        Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2.        Memiliki kepribadian yang baik serta berdedikasi tinggi,
3.        Berpendidikan dan berpengalaman tentang Kepramukaan dan memiliki kemampuan berorganisasi,
4.        Minimal sudah dilantik menjadi Pramuka Penegak Bantara,
5.        Diutamakan pernah mengikuti kegiatan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional,
6.        Sanggup menyelesaikan tugas sampai akhir masa baktinya.


BAB III
TUGAS DAN TATA KERJA
DEWAN AMBALAN PENEGAK SADANA-DEWI SRI

Pasal 5
Macam dan Urutan Jabatan

Macam dan urutan jabatan dalam Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri adalah sebagai berikut :
a.         Seorang ketua yang disebut Pradana, merangkap anggota.
b.        Seorang Pradana Putri.
c.         Seorang Kerani I merangkap anggota
d.        Seorang Kerani II merangkap anggota
e.         Seorang Bendahara merangkap anggota.
f.         12 orang yang masuk dalam pengabdian Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri, masing-masing bidang 2 orang

Pasal 6
Tugas dan Tanggungjawab

a.        Ketua Putra
1.         Memimpin dan mengelola Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri;
2.         Bersama seluruh anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Ambalan Penergak Sadana – Dewi Sri.
3.         Mewakili Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri sebagai unsur dewan kehormatan.

b.        Ketua Putri
1.         Memimpin dan mengelola Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri;
2.         Bersama seluruh anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Ambalan Penergak Sadana – Dewi Sri.
3.         Mewakili Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri sebagai unsur Dewan kehormatan.

c.        Kerani I
1.         Melaksanakan mekanisme administrasi khususnya yang berkenaan dengan kesekretariatan;
2.         Mewakili Dewan Ambalan Penegak Sadana - Dewi Sri apabila ketua dan wakil berhalangan.

d.        Kerani II
1.         Melaksanakan mekanisme administrasi khususnya yang berkenaan dengan kesekretariatan
2.         Mewakili Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri apabila ketua, wakil ketua dan Kerani I berhalangan.

e.        Bendahara
1.         Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri;
2.         Mewakili Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri apabila ketua, wakil ketua dan Kerani berhalangan.

f.         Ketua Bidang
Membantu ketua dan wakil ketua Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri  dalam memimpin anggota bidangnya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidang masing-masing.

g.        Anggota Bidang
1.        Melaksanakan tugas bidang
2.        Bersama-sama ketua bidang merumuskan kebijakan bidang


Pasal 7
Fungsi Bidang

Fungsi bidang ambalan Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri diatur sebagai berikut :
a.        Bidang Kegiatan Operasional
1.        Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegaitan operasional dalam upaya peningkatan mutu kegiatan operasonal Pramuka di Gugus Depan.
2.        Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan operasional

b.        Bidang Penelitian dan Evaluasi
1.        Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan pembinaan dalam upaya peningkatan kualitas Pramuka penegak di Gugus Depan.
2.        Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan evaluasi

c.        Bidang Pembinaan dan Pengembangan
1.            Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan pembinaan dalam upaya peningkatan kualitas Pramuka penegak di Gugus Depan.
2.            Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan operasional

d.        Bidang Teknik Kepramukaan
1.        Memikirkan, merencanakan, dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak di Gugus Depan secara konsepsional.
2.        Memberikan pertimbangan dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan.

e.        Bidang Pengembangan Kewirausahaan
1.        Memikirkan, merencanakan, dan mengorganisasikan tentang pengembangan kegiatan kewirausahaan Pramuka Penegak di Gugus Depan.
2.        Memberikan pertimbangan dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan.


Pasal 8
Hak dan Kewajiban

a.        Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan usul saran dan pendapat serta hak untuk mengajukan pertanggungjawaban;
b.        Hak suara adalah hak untuk mencalonkan dan dicalonkan, mendukung usul, menolak usul, dipilih dan memilih.
c.        Berhak mendapat perlakuan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
d.        Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri;
e.        Berkewajiban mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksankanakan oleh Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri maupun Gugus Depan;
f.         Berkewajiban mempertanggung jawabkan segala tugas yang tercantum dalam uraian tugas dan tanggung jawab.
g.        Berkewajiban mengenakan tanda jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam setiap kegiatan dan tugas Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri selama masa bakti.


Pasal 9
Jenis Sidang dan Rapat

a.        Rapat Pleno
1.        Menentukan kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan tugas serta evaluasi program jangka pendek Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri.
2.        Dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan ;
3.        Dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri dan Pembina serta dapat mengundang pihak lain bila perlu
4.        Menyampaikan hasil rapat kepada Ka. Gudep sebagai bahan informasi dan persetujuan pelaksanakan.



b.        Rapat Pimpinan
1.        Menentukan kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan tugas serta evaluasi program jangka pendek Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri ;
2.        Dilaksanakan sedikitnya 1(satu) kali dalam 1(satu) bulan.
3.        Dihadiri oleh para pimpinan Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri, yaitu : Ketua, wakil ketua, Kerani I, Kerani II, Bendahara.

c.        Rapat Bidang
1.        Menyusun konsep persiapan program kerja bidang yang bersangkutan :
2.        Dilksanaksakan sesuai kebutuhan ;
3.        Dhdir oleh anggota masing-masing bidang jika dianggap perlu juga melibatkan bidang yang terkait.
4.        Kesimpulan rapat bidang disampaikan kepada seluruh anggota bidang lainnya.
d.        Rapat Sangga Kerja (Panitia Pelaksana)
1.        Membahas hal-hal teknis kegiatan yang berkaitan dengan sangga kerja ( panitia pelaksana ) ;
2.        Dihadiri oleh seluruh anggota sangga kerja  (panitian pelaksana) serta pihak lain yang dianggap perlu ;
e.        Musyawarah Ambalan
1.        Melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan semua rencana kerjanya ;
2.        Dilaksanakan sedikitnya 1(satu) tahun minimal 2 (dua)kali ;
3.        Dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri, Wali Sangga ;
4.        Hasil dilaporkan kepada Gugus Depan untuk dijadikan bahan masukan dalam penyusunan program kerja Gugus Depan. 


Pasal 10
Kuorum

Semua rapat dan sidang yang termaksud dalam pasal 9 (sembilan), dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 atau lebih dari peserta yang seharusnya hadir.
Bila kuorum tidak tercapai, maka sidang atau rapat ditunda selama 2 (dua) kali 15 (lima belas) menit dan bila tidak tercapai juga maka sidang atau rapat dapat dilanjutkan.
Anggota yang tidak hadir dalam sidang atau rapat dianggap menyetujui hasil sidang atau rapat tersebut.
Semua hasil sidang atau rapat diiformasikan kepada seluruh anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri melalui Sekretariat Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri.

 
Pasal 11
Penentuan Kebijakan

a.        Pada prinsipnya kebijakan dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mufakat sesuai dengan asas Dewan Ambalan penegak Sadana- Dewi Sri yaitu kekeluargaan dan demokratis.
b.        Penentuan kebijakan dilakukan sepenuhnya oleh ketua dewan Ambalan penegak Sadana – Dewi Sri melalui rapat pimpinan yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, kerani dan bendahara.
c.        Apabila dalam rapat tidak tercapai keputusan secara mufakat maka pengambilan keputusan menggunakan suara terbanyak.


Pasal 12
Administrasi

a.        Administrasi Kesekretariatan
1.        Pengaturan adminstrasi Dewan Ambalan Penegak sadana- Dewi Sri sepenuhnya dikelola oleh Kerani I dan II Dewan Ambalan Penegak Sadana- Dewi Sri yaitu kekeluargaan yang demokratis.
2.        Sebagai kepala sekretariat Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri, kerani II mengatur dan menata sistem manajemn kesekretariatan termasuk mengatur hari-hari kerja anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana- Dewi Sri.
3.        Anggota Dewan penegak Sadana – Dewi Sri yang bertugas piket harus melakukan aktifitas yang mendukung kelancaran tugas Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri dengan menulis kegiatannya dalam buku piket.  
4.        Surat-surat masuk dan keluar agar di agendakan sebelum diberikan kepada pihak yang berhak menerima dan diketahui oleh ketua melalui nota disposisi.
5.        Surat-surat yang keluar dan masuk Dewan Ambalan penegak Sadana – Dewi Sri ditempuh melalui Gugus Depan.

b.        Administrasi Keuangan
1.        Pengelolan finansial Dewan Ambalan Penegak Sadana Dewi Sri sepenuhnya dikelola oleh bendahara dengan sepengetahuan Ketua Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri.
2.        Pengeluaran dan pemasukan keuangan agara dicatat oleh bendahara dengan sepengetahuan Ketua Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri.
3.        Sisa Anggaran setiap kegiatan dimasukan dalam kas Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri dengan menulis kegiatannya dalam buku piket.
       
c.        Administrasi Perlengkapan
1.        Pengadaan perlengkapan atau sarana pendukung adalah menjadi kewajiban dari Gugus Depan
2.        Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri berkewajiban untuk merawat dan mengelola sarana dan prasarana yang telah ada.
3.        Pengelolaan perlengkapan dikelola oleh kerani II



Pasal 13
Penambahan dan Pemberhentian Anggota

a.        Anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri diharuskan mengajukan permohonan pengunduran diri dan berhenti dari status keanggotaannya sebagai anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana- Dewi Sri apabila yang bersangkutan  :
1.         Dinyatakan keluar atau tidak lagi menjadi siswa di SMK N1 Mojosongo;
2.         Mempunyai hubungan khusus selain hubungan organisasi dengan sesama anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri;
3.         Mendapat grafik menurun terhadap prestasi belajar;
4.         Telah habis masa baktinya
5.         Bagi anggota yang tidak aktif akan diberi sanksi
b.        Pelaksanaan ayat a tersebut dibicarakan dalam Musyawarah Ambalan Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri.
c.        Penambahan dan pemberhentian anggota dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Gugus Depan.


Pasal 14
Pelaksanaan Kegiatan

Dalam pelaksanaan kegiatan program kerja Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri dilaksanakan oleh sangga kerja atau penitia pelaksana.
a.        Dewan Penegak mempunyai tugas membuat rancangan kegiatan yang berupa konsepsional (petunjuk pelaksanaan / juklak) sedangkan juknis dibuat oleh sangga kerja dari panitia pelaksana.
b.        Proposal kegiatan dibuat oleh Dewan Penegak dan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan proposal harus diajukan.
c.        Pembentukan sangga kerja ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Penegak.
d.        Sangga kerja terdiri dari anggota Dewan Penegak dan wali sangga yang diminta oleh Dewan Penegak untuk bersedia membantu pelaksanaan kegiatan serta pihak lain yang dianggap perlu.




Pasal 15
Laporan Kegiatan

a.        Laporan kepada Gugus Depan diatur sebagai berikut :
1.        Untuk kegiatan pokok paling lambat 1 (satu) minggu setelah kegiatan berakhir.
2.        Untuk kegiatan partisipasi paling lambat 5 (lima) hari setelah kegiatan berakhir.
b.        Laporan kegiatan termasuk didalamnya laporan pertanggungjawaban keuangan.
Pasal 16
Atribut

a.        Setiap anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri yang mengikuti kegiatan baik dilingkungan Pramuka maupun di luar kegiatan Pramuka diwajibkan menggunakan tata aturan penggunaan pakaian seragam pramuka berikut atributnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
b.        Tanda Jabatan
1.        Bentuk, ukuran dan warna sesuai dengan petunjuk yang berlaku sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
2.        Penggunaan disesuaikan dengan petunjuk Kwartir Nasional.
3.        Untuk anggota Pramuka apabila masuk Sanggar Bakti Pramuka pakaian menyesuaikan dengan seragam sekolah.
4.        Atribut Ambalan yang digunakan sesuai dengan yang diberikan Gugus Depan


Pasal 17
Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur atau tidak diatur dalam tata kerja dan tugas Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri masa bakti 2012 – 2013 akan diatur dan dibicarakan kembali dalam rapat pleno Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri.

BAB IV
PENUTUP

a.        Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri dilantik, semua anggota telah melaksanakan pedoman penyelenggaraan ini.
b.        Pedoman penyelenggaraan ini disusun untuk dapat dipergunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Di Tetapkan  : Mojosongo
Pada Tgl.      :





Ka Gudep





SUMARDJO, S.Ag