PEDOMAN PELAKSANAAN
KEGIATAN PENEGAK SADANA –
DEWI SRI
PANGKALAN SMK 1 MOJOSONGO
BAB I
PENDAHULUAN
A.
DASAR PEMIKIRAN
Wewenang yang dimiliki oleh Dewan
Ambalan Penegak Sadana - Dewi Sri yang
selanjutnya disebut Dewan Penegak adalah hak dan kewajiban dalam melaksanakan
tugas-tugas pokoknya antara lain membuat penjabaran rencana
kerja dalam bentuk program kerja selama 1 (satu) tahun dan melaksanakan
kegiatan pramuka penegak di pangkalannya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
digariskan Oleh Gugus depannya, memberikan saran kepada Gugus Depan dalam
mengelola Pramuka Penengak di pangkalannya, Membantu gugus depan dalam
penelitian, dan mengembangkan gerakan pramuka, serta melakukan pembinaan dan
pelatihan terhadap pramuka penegak di pangkalannya.
Guna mencapai efektifitas dan
efisiensi pengelolaan Dewan Penegak maka pembagian tugas
dalam tubuh Dewan Penegak perlu dilakukan berdasarkan kedudukan anggota dalam
pengurusan Dewan Penegak. Dewan Penegeak disusun oleh Panitia yang diberi hak dan kewajiban
untuk menyusun daftar calon pengurus Dewan Penegak untuk periode selanjutnya.
Kondisi awal yang tampak pada
kepengurusan masa bakti 2012 – 2013 diantaranya adalah dengan semakin meningkatnya volume kegiatan Dewan
Penegak, maka diperlukan adanya strategi yang tepat dalam penanganan
administrasi Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri masih kurang tertib
sehingga menjadi penghambat bagi kegiatan-kegiatan selanjutnya. Belum adanya
sistem perencanaan anggaran yang menjadi penghambat jalannya kegiatan maupun
upaya pembinaan dan pelatihan pramuka Penegak di Gugus Depan.
Beberapa hal yang berpeluang
menjadi permasalahan adalah masih sering ditemui adanya ketidak serasian
hubungan Dewan Penegak dengan Gugus Depan, kurangnya bimbingan dari Gugus Depan
(pembina) kepada Dewan Penegak, sehingga dirasa menggangu kelancaranan
pelaksanaan disetiap kegiatan. Hal ini disebabkan oleh pola pikir yang tidak
sejalan antara Gugus Depan dengan dewan Penegak, daya dukung administrasi kesekretariatan yang belum optimal, adanya kesibukan-kesibukan anggota
Dewan Penegak dalam melaksanakan tugas pokok individu
sehingga tidak dapat terus-menerus mengurus Dewan Penegak.
B.
DASAR PELAKSANAAN
1.
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (AD/ART).
2.
Surat Keputusan Kwartir Nasional gerakan Pramuka Nomor 137 tahun 1987,
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan gerakan Pramuka.
3.
Sidang-sidang yang diadakan Panitia Dewan Ambalan Penegak Sadana - Dewi Sri masa bakti 2012 – 2013.
C.
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Maksud disusunnya pedoman penyelengaraan Dewan
Ambalan Sadana-Dewi Sri masa bakti 2012 - 2013 adalah untuk dijadikan pedoman Dewan Ambalan Penegak
Sadana-Dewi Sri dalam menyelenggarakan Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri.
2.
Tujuan disusunnya pedoman penyelenggaraan dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi
Sri masa bakti 2012 - 2013 ini adalah agar terdapat keselarasan didalam penyelengaraan Dewan Ambalan
Penegak sadana – Dewi sri.
D.
SASARAN
1.
Adanya ketertiban dalam kepengurusan dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi
Sri masa bakti 2012 - 2013.
2.
Mempermudah pengelolaan Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri masa bakti
2012-2013.
E.
RUANG LINGKUP
1.
BAB I : Pendahuluan
2.
BAB II : Kepengurusan Dewan Ambalan Penegak Sadana –
Dewi Sri.
3.
BAB II : Tugas dan tata kerja Dewan Ambalan Penegak
Sadana – Dewi Sri.
4.
BAB IV : Penutup
BAB II
KEPENGURUSAN DEWAN
AMBALAN PENEGAK
SADANA-DEWI SRI
Pasal 1
Masa Bakti
Masa
bakti kepengurusan Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri adalah 1 (satu)
tahun.
Pasal 2
Struktur
Kepengurusan
Struktur kepengurusan Dewan Ambalan Penegak Sadana
sebagai berikut :
a.
Seorang ketua disebut Pradana
Putra, merangkap
anggota.
b.
Seorang ketua putri disebut
Pradana Putri
merangkap anggota.
c.
Seorang Kerani I merangkap anggota.
d.
Seorang Kerani II merangkap anggota.
e.
Seorang Bendahara merangkap anggota.
f.
Anggota bidang terdiri dari :
1.
Bidang kegiatan operasional
2.
Bidang penelitian dan evaluasi
3.
Bidang pembinaan dan pengembangan
4.
Bidang teknik kepramukaan
5.
Bidang pengembangan kewirausahaan
6.
Bidang
Pemangku Adat
Pasal 3
Komposisi dan Jumlah
Jumlah anggota Dewan Amablan Penegak Sadana- Dewi Sri seluruhnya harus ganjil yaitu 13 (tiga
belas) atau 15 (lima belas) orang sebagai anggota inti ditambah dengan wali sangga sesuai dengan kebutuhan Dewan Penegak.
Pasal 4
Syarat-syarat
a.
Syarat Umum
Anggota Pramuka Penegak SMK N I Mojosongo tingkat 2 (dua)
b.
Syarat Khusus.
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2.
Memiliki kepribadian yang baik serta berdedikasi tinggi,
3.
Berpendidikan dan berpengalaman tentang Kepramukaan dan memiliki kemampuan
berorganisasi,
4.
Minimal sudah dilantik menjadi Pramuka Penegak Bantara,
5.
Diutamakan pernah mengikuti kegiatan di tingkat ranting, cabang, daerah dan
nasional,
6.
Sanggup menyelesaikan tugas sampai akhir masa baktinya.
BAB III
TUGAS DAN TATA KERJA
DEWAN AMBALAN
PENEGAK SADANA-DEWI SRI
Pasal 5
Macam dan Urutan
Jabatan
Macam dan urutan jabatan dalam Dewan Ambalan Penegak
Sadana-Dewi Sri adalah sebagai berikut :
a.
Seorang ketua yang disebut Pradana, merangkap anggota.
b.
Seorang Pradana Putri.
c.
Seorang Kerani I merangkap anggota
d.
Seorang Kerani II merangkap anggota
e.
Seorang Bendahara merangkap anggota.
f.
12 orang yang masuk dalam pengabdian
Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri, masing-masing bidang 2 orang
Pasal 6
Tugas dan
Tanggungjawab
a.
Ketua Putra
1.
Memimpin dan mengelola Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri;
2.
Bersama seluruh anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Ambalan Penergak Sadana
– Dewi Sri.
3.
Mewakili Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri sebagai unsur dewan
kehormatan.
b.
Ketua Putri
1.
Memimpin dan mengelola Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri;
2.
Bersama seluruh anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Ambalan Penergak Sadana
– Dewi Sri.
3.
Mewakili Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri sebagai unsur Dewan
kehormatan.
c.
Kerani I
1.
Melaksanakan mekanisme administrasi khususnya yang berkenaan dengan kesekretariatan;
2.
Mewakili Dewan Ambalan Penegak Sadana - Dewi Sri apabila ketua dan wakil
berhalangan.
d.
Kerani II
1.
Melaksanakan mekanisme administrasi khususnya yang berkenaan dengan
kesekretariatan
2.
Mewakili Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri apabila ketua, wakil ketua
dan Kerani I berhalangan.
e.
Bendahara
1.
Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri;
2.
Mewakili Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri apabila ketua, wakil ketua
dan Kerani berhalangan.
f.
Ketua Bidang
Membantu ketua dan wakil ketua
Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri
dalam memimpin anggota bidangnya untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sesuai dengan bidang masing-masing.
g.
Anggota Bidang
1.
Melaksanakan tugas bidang
2.
Bersama-sama ketua bidang merumuskan kebijakan bidang
Pasal 7
Fungsi Bidang
Fungsi bidang ambalan Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi
Sri diatur sebagai berikut :
a.
Bidang Kegiatan Operasional
1.
Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan
kegaitan operasional dalam upaya peningkatan mutu kegiatan operasonal Pramuka
di Gugus Depan.
2.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan operasional
b.
Bidang Penelitian dan Evaluasi
1.
Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan pembinaan dalam
upaya peningkatan kualitas Pramuka penegak di Gugus Depan.
2.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan evaluasi
c.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan
1.
Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan pembinaan dalam
upaya peningkatan kualitas Pramuka penegak di Gugus Depan.
2.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan operasional
d.
Bidang Teknik Kepramukaan
1.
Memikirkan, merencanakan, dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan
pengembangan Pramuka Penegak di Gugus Depan secara konsepsional.
2.
Memberikan pertimbangan dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan.
e.
Bidang Pengembangan Kewirausahaan
1.
Memikirkan, merencanakan, dan mengorganisasikan tentang pengembangan
kegiatan kewirausahaan Pramuka Penegak di Gugus Depan.
2.
Memberikan pertimbangan dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
a.
Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan usul saran dan pendapat serta hak
untuk mengajukan pertanggungjawaban;
b.
Hak suara adalah hak untuk mencalonkan dan dicalonkan, mendukung usul, menolak usul, dipilih dan memilih.
c.
Berhak mendapat perlakuan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
d.
Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi
Sri;
e.
Berkewajiban mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksankanakan oleh Dewan
Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri maupun Gugus Depan;
f.
Berkewajiban mempertanggung jawabkan segala tugas yang tercantum dalam
uraian tugas dan tanggung jawab.
g.
Berkewajiban mengenakan tanda jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dalam setiap kegiatan dan tugas Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri selama
masa bakti.
Pasal 9
Jenis Sidang dan
Rapat
a.
Rapat Pleno
1.
Menentukan kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan tugas serta evaluasi
program jangka pendek Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri.
2.
Dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan ;
3.
Dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri dan Pembina serta dapat mengundang pihak lain bila
perlu
4.
Menyampaikan hasil rapat kepada Ka. Gudep sebagai bahan informasi dan
persetujuan pelaksanakan.
b.
Rapat Pimpinan
1.
Menentukan kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan tugas serta evaluasi
program jangka pendek Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri ;
2.
Dilaksanakan sedikitnya 1(satu) kali dalam 1(satu) bulan.
3.
Dihadiri oleh para pimpinan Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri, yaitu
: Ketua, wakil ketua, Kerani I, Kerani II, Bendahara.
c.
Rapat Bidang
1.
Menyusun konsep persiapan program kerja bidang yang bersangkutan :
2.
Dilksanaksakan sesuai kebutuhan ;
3.
Dhdir oleh anggota masing-masing bidang jika dianggap perlu juga melibatkan
bidang yang terkait.
4.
Kesimpulan rapat bidang disampaikan kepada seluruh anggota bidang lainnya.
d.
Rapat Sangga Kerja (Panitia Pelaksana)
1.
Membahas hal-hal teknis kegiatan yang berkaitan dengan sangga kerja (
panitia pelaksana ) ;
2.
Dihadiri oleh seluruh anggota sangga kerja
(panitian pelaksana) serta pihak lain yang dianggap perlu ;
e.
Musyawarah Ambalan
1.
Melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan
semua rencana kerjanya ;
2.
Dilaksanakan sedikitnya 1(satu) tahun minimal 2 (dua)kali ;
3.
Dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri, Wali
Sangga ;
4.
Hasil dilaporkan kepada Gugus Depan untuk dijadikan bahan masukan dalam
penyusunan program kerja Gugus Depan.
Pasal 10
Kuorum
Semua rapat dan sidang yang termaksud dalam pasal 9
(sembilan), dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 atau lebih dari peserta
yang seharusnya hadir.
Bila kuorum tidak tercapai, maka sidang atau rapat ditunda selama 2 (dua) kali 15
(lima belas) menit dan bila tidak tercapai juga maka sidang atau rapat dapat dilanjutkan.
Anggota yang tidak hadir dalam sidang atau rapat dianggap
menyetujui hasil sidang atau rapat tersebut.
Semua hasil sidang atau rapat diiformasikan kepada
seluruh anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri melalui Sekretariat Dewan Ambalan Penegak Sadana –
Dewi Sri.
Pasal 11
Penentuan Kebijakan
a.
Pada prinsipnya kebijakan dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mufakat
sesuai dengan asas Dewan Ambalan penegak Sadana- Dewi Sri yaitu kekeluargaan
dan demokratis.
b.
Penentuan kebijakan dilakukan sepenuhnya oleh ketua dewan Ambalan penegak
Sadana – Dewi Sri melalui rapat pimpinan yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua,
kerani dan bendahara.
c.
Apabila dalam rapat tidak tercapai keputusan secara mufakat maka
pengambilan keputusan menggunakan suara terbanyak.
Pasal 12
Administrasi
a.
Administrasi Kesekretariatan
1.
Pengaturan adminstrasi Dewan Ambalan Penegak sadana- Dewi Sri sepenuhnya
dikelola oleh Kerani I dan II Dewan Ambalan Penegak
Sadana- Dewi Sri yaitu kekeluargaan yang demokratis.
2.
Sebagai kepala sekretariat Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri, kerani II mengatur dan menata sistem manajemn kesekretariatan
termasuk mengatur hari-hari kerja anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana- Dewi
Sri.
3.
Anggota Dewan penegak Sadana – Dewi Sri yang bertugas piket harus melakukan
aktifitas yang mendukung kelancaran tugas Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri
dengan menulis kegiatannya dalam buku piket.
4.
Surat-surat masuk dan keluar agar di agendakan sebelum diberikan kepada
pihak yang berhak menerima dan diketahui oleh ketua melalui nota disposisi.
5.
Surat-surat yang keluar dan masuk Dewan Ambalan penegak Sadana – Dewi Sri
ditempuh melalui Gugus Depan.
b.
Administrasi Keuangan
1.
Pengelolan finansial Dewan Ambalan Penegak Sadana Dewi Sri sepenuhnya
dikelola oleh bendahara dengan sepengetahuan Ketua Dewan Ambalan Penegak Sadana
– Dewi Sri.
2.
Pengeluaran dan pemasukan keuangan agara dicatat oleh bendahara dengan
sepengetahuan Ketua Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri.
3.
Sisa Anggaran setiap kegiatan dimasukan dalam kas Dewan Ambalan Penegak
Sadana – Dewi Sri dengan menulis kegiatannya dalam buku piket.
c.
Administrasi Perlengkapan
1.
Pengadaan perlengkapan atau sarana pendukung adalah menjadi kewajiban dari
Gugus Depan
2.
Dewan Ambalan Penegak Sadana – Dewi Sri berkewajiban untuk merawat dan
mengelola sarana dan prasarana yang telah ada.
3.
Pengelolaan perlengkapan dikelola oleh kerani II
Pasal 13
Penambahan dan
Pemberhentian Anggota
a.
Anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri diharuskan mengajukan
permohonan pengunduran diri dan berhenti dari status keanggotaannya sebagai
anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana- Dewi Sri apabila yang bersangkutan :
1.
Dinyatakan keluar atau tidak lagi menjadi siswa di SMK N1 Mojosongo;
2.
Mempunyai hubungan khusus selain hubungan organisasi dengan sesama anggota
Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri;
3.
Mendapat grafik menurun terhadap prestasi belajar;
4.
Telah habis masa baktinya
5.
Bagi
anggota yang tidak aktif akan diberi sanksi
b.
Pelaksanaan ayat a tersebut dibicarakan dalam Musyawarah Ambalan Dewan
Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri.
c.
Penambahan dan pemberhentian anggota dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri
ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Gugus Depan.
Pasal 14
Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan kegiatan program kerja Dewan Ambalan
Penegak Sadana-Dewi Sri dilaksanakan oleh sangga kerja atau penitia pelaksana.
a.
Dewan Penegak mempunyai tugas membuat rancangan kegiatan yang berupa
konsepsional (petunjuk pelaksanaan / juklak) sedangkan juknis dibuat
oleh sangga kerja dari panitia pelaksana.
b.
Proposal kegiatan dibuat oleh Dewan Penegak dan selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu sebelum pelaksanaan proposal harus diajukan.
c.
Pembentukan sangga kerja ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Penegak.
d.
Sangga kerja terdiri dari anggota Dewan Penegak dan wali sangga yang
diminta oleh Dewan Penegak untuk bersedia membantu pelaksanaan kegiatan serta
pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 15
Laporan Kegiatan
a.
Laporan kepada Gugus Depan diatur sebagai berikut :
1.
Untuk kegiatan pokok paling lambat 1 (satu) minggu setelah kegiatan berakhir.
2.
Untuk kegiatan partisipasi paling lambat 5 (lima) hari setelah kegiatan
berakhir.
b.
Laporan kegiatan termasuk didalamnya laporan pertanggungjawaban keuangan.
Pasal 16
Atribut
a.
Setiap anggota Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri yang mengikuti
kegiatan baik dilingkungan Pramuka maupun di luar kegiatan Pramuka diwajibkan
menggunakan tata aturan penggunaan pakaian seragam pramuka berikut atributnya
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
b.
Tanda Jabatan
1.
Bentuk, ukuran dan warna sesuai dengan petunjuk yang berlaku sesuai dengan
yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
2.
Penggunaan disesuaikan dengan petunjuk Kwartir Nasional.
3.
Untuk
anggota Pramuka apabila masuk Sanggar Bakti Pramuka pakaian menyesuaikan dengan
seragam sekolah.
4.
Atribut
Ambalan yang digunakan sesuai dengan yang diberikan Gugus Depan
Pasal 17
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur atau tidak diatur dalam tata
kerja dan tugas Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri masa bakti 2012 – 2013 akan diatur dan dibicarakan
kembali dalam rapat pleno Dewan Ambalan Penegak Sadana-Dewi Sri.
BAB IV
PENUTUP
a.
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak anggota Dewan Ambalan Penegak
Sadana-Dewi Sri dilantik, semua anggota telah melaksanakan pedoman
penyelenggaraan ini.
b.
Pedoman penyelenggaraan ini disusun untuk dapat dipergunakan dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Di Tetapkan
: Mojosongo
Pada Tgl. :
Ka Gudep
SUMARDJO, S.Ag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar